JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menengarai banyak kebijakan dan sistem penganggaran di daerah yang tidak tepat. Untuk pemerintah pusat akan melakukan audit terhahdap sejumlah pelaksanaan kebijakan dan APBD yang dinilai tidak efektif. Presiden juga menegaskan, meskipun kepala daerah dipilih langsung, tetap harus bertanggung jawab kepada presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pemerintahan.
“Saya akan memerintahkan untuk meneliti sejumlah APBD beberapa kabupaten dan kota yang oleh gubernurnya pun dianggap sangat tidak pas. Uang itu uang rakyat, sebagian, bahkan sebagian besar adalah desentralisasi fiskal yang kita lakukan untuk kabupaten-kabupaten tertentu. Bayangkan kalau itu tidak optimal atau salah sasaran,” kata Presiden saat membuka sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (29/7) kemarin.
Presiden menegaskan dirinya berhak mengevaluasi dan mengoreksi kebijakan di daerah. “Saudara jangan keliru, bahwa di dalam UUD 1945, konstitusi kita, presiden memegang kekuasaan pemerintahan,” kata SBY.
Sehingga, kata SBY, meski dipilih langsung, kepala daerah berada dalam organisasi pemerintahan, dengan presiden sebagai pemegang kekuasaannya. “Wajib hukumnya mereka menjalankan garis-garis presiden sebagai kepala pemerintahan.
Wajib hukumnya bagi saya memastikan bahwa mereka juga menjalankan tugas pemerintahan dengan baik, termasuk tugas-tugas pembangunan,” kata Presiden. SBY mengatakan, demokrasi yang “goes local”, tidak meniadakan tanggungjawab kepala daerah untuk bertanggung jawab kepada presiden, selain kepada DPRD dan rakyat.
Presiden mengatakan, tidak artinya pusat memiliki kebijakan yang benar, menyalurkan anggaran besar, namun meleset dalam implementasi di daerah. SBY mencontohkan, ada banyak pemberian ijin di tingkat bupati dan walikota yang membawa banyak dampak negatif. “Misalnya perijinan batu bara yang banyak sekali, yang kemudian pengelolaannya tidak baik, tidak menjalankan best practices, merusak lingkungan, dan sejumlah kerugian yang dialami oleh negara,” ujar presiden.
Sejumlah APBD juga banyak yang tidak optimal. “Beberapa gubernur berbicara dengan saya, geleng-geleng kepala karena sebuah APBD di kabupaten, hanya karena disetujui oleh DPRD di kabupaten itu, strukturnya penggunaannya sasarannya tidak tepat, boros, tidak optimal, dan sebagainya,” tambahnya.
SBY mengatakan, untuk mengukur disiplin, kinerja, dan integritas kepala daerah, presiden harus memilik alat agar semua bisa menjalankan tugas dengan baik. SBY mengatakan, setelah enam tahun memerintah, sudah saatnya bagi dia untuk melakukan sejumlah koreksi. “Kalau tidak, perjalanan kita akan salah arah,” ucapnya.
Selama ini, presiden memang tidak memiliki mekanisme untuk menegur kepala daerah. Presiden hanya bisa menindak kepala daerah yang terkait kasus hukum, melalui pemberian ijin pemeriksaan, penonaktifan, hingga pemberhentian tetap. Untuk yang tidak terkait kasus hukum, tak ada mekanisme teguran atau sanksi resmi dari presiden kepada kepala daerah.
Presiden lalu mencontohkan beberapa evaluasi yang akan dilakukan. Selain mengoreksi APBD, ia merasa perlu menugasi elemen tertentu untuk mengawasi dan menyelidiki kerusakan lingkungan akibat pemberian ijin tambang yang kacau. Ia juga akan meminta audit terhadap pelaksanaan otonomi khusus di Papua. Ia mengatakan, dari 33 provinsi, dengan dana otonomi khusus, Papua telah menerima biaya pembangunan per kapita terbesar.
Dengan dana paling besar, seharusnya, Papua menjadi lebih makmur. “Jadi kalau tidak bergerak, tidak ada kemajuan, kita harus tahu mengapa, why?. Audit akan kita lakukan utk itu, mana yang tidak pas, apanya yang tidak pas, manajemennya kah, penganggarannya kah, pengawasannya kah, efisiensinya kah, dan sebagainya,” katanya.
Presiden SBY memang kerap mengaku kesulitan dalam mengoordinasikan kebijakan pusat ke daerah. Dalam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) misalnya, sejumlah daerah pernah menolak melaksankaan kebijakan pusat tersebut. Sejumlah kementrian di pusat juga tak jarang bermasalah dengan Pemda. Misalnya larangan untuk memajaki menara telekomunikasi, yang sering dilanggar oleh Pemda.
Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, saat ini presiden memang kesulitan dalam menegur kepala daerah. Dalam revisi UU No 32/2004 tentang Pemerintah Daerah, pemerintah akan membuat mekanisme yang memungkinkan presiden melakukan evaluasi.
Mendagri mengatakan, upaya itu dilakukan agar penyelenggaraan pemerintahan daerah menjadi lebih efektif. “Ada yang bagus, yang punya kesadaran tinggi, yang baik gubernurnya, bupati, walikotanya. Tapi yang tidak bagaimana ini? Apakah kita samakan saja dengan yang bagus, jaminan itu mesti ada, kata beliau,” ujar Gamawan.
Mantan Gubernur Sumatera Barat itu menambahkan, kepemimpinan kepala daerah menyangkut sistem politik dan pemerintahan. Dalam sistem politik, kepala daerah memang dipilih langsung. Dalam sistem pemerintahan, kata Gamawan, kepala daerah dipilih langsung secara demokratis.
“Sekarang kalau ada satu dua kepala daerah yang tidak konsen mengurusnya, walaupun dia dipilih rakyat, apa penyelesaiannya hanya hukum saja?. Apa boleh enggak presiden menegur, mengingatkan, memberikan hukuman, inilah yang memerlukan jaminan bahwa penyelenggaraan pemerintah itu dengan efektif dan baik,” kata Gamawan. Mengenai bentuk sanksi yang bisa diberikan presiden, Gamawan mengatakan, hal itu masih dalam kajian.
Gamawan menambahkan, saat ini APBD lebih banyak didominasi oleh belanja aparatur. Untuk tingkat provinsi, rata-rata sekitar 41 persen belanja daerah digunakan untuk menggaji pegawai dan pejabat daerah. Begitu pula di kabupaten/kota yang persentasenya juga cukup tinggi, yakni sekitar 42 persen.
Pemerintah akan mengoreksi postur APBD tersebut, agar lebih banyak yang digunakan untuk belanja pembangunan. “Nanti bisa saja mendagri mengingatkan dalam mengoreksi anggaran. Itu yang akan kita koreksi, idealnya ini,” katanya.(sof/jpnn)