BALIKPAPAN - Proses hukum kasus penganiayaan yang diduga dilakukan salah satu anggota DPRD Balikpapan berinisial AA terhadap mantan istrinya berinisial WI (28), tak berjalan mulus. Sebab, AA tak memenuhi panggilan penyidik Polresta Balikpapan alias mangkir. AA mangkir dari pemanggilan sebanyak 2 kali, yakni Senin (26/7) lalu dan Kamis (29/7) kemarin.
AA tidak datang untuk diperiksa penyidik dengan alasan sedang berada di luar kota, kemudian dia bersedia akan datang tiga hari kemudian hari Kamis (29/7), namun tak kunjung datang memenuhi panggilan.
“Pemanggilannya Senin lalu, karena ida tak bisa datang sedang ke laur kota, dia akan datang hari Kamis, namun tak datang juga. Sehingga akan kami siapkan pemanggilan kedua,” terang Kapolresta Balikpapan AKBP A Rafik melalui Kasatreskrim AKP Andrias Susanto ditemui Jumat (30/7) kemarin.
Pemanggilan terlapor AA itu setelah penyidik telah menerima balasan surat izin Gubenur Kaltim H Awang Faroek Ishak atas surat izin yang dikirimkan sejak satu bulan lalu. Sehingga syarat pemanggilan terhadap anggota dewan tersebut sudah terpenuhi.
Bagaimana apabila AA tak datang lagi setelah surat pemanggilan kedua dilayangkan ? Kasatreskrim menjelaskan, pihaknya melihat dulu, penyebab dia tak memenuhi pemanggilan penyidik, jika tak ada alasan jelas, sudah tak menghormati.
“Kalau panggilan kedua tetap mangkir, kami layangkan pemanggilan ketiga sekaligus anggota penyidik mendatangi yang bersangkutan untuk dibawa ke Polresta dimintai keterangannya,” kata Andrias Susanto.
Selain itu, penyidik sudah pula mendapatkan hasil visum resmi keterangan dari RS Bhayangkara Polda Kaltim terkait kondisi bekas penganiayaan di wajah korban sesaat setelah kejadian mengalami lebam.
Dalam menempuh jalur hukum, WI didampingi anggota Koalisi Perempuan Balikpapan (KPB). Korban juga telah dimintai keterangan untuk melengkapi berkas-berkas pemeriksaannya. Kuasa Hukum KPB Tutup Sardi Santoso SH mengatakan, pihaknya mendampingi korban atas permintaan WI sendiri.
Seperti diberitakan sebelumnya, penganiayaan tersebut terjadi di rumah WI di kawasan Jalan Soekarno Hatta Strat I Balikpapan Utara Rabu (26/5) lalu sekira pukul 19.30 Wita. Lantas, tak terima dianiaya fisik oleh AA, beberapa saat kemudian WI datang ke Polresta Balikpapan membuat laporan resmi.
Usai melakukan penganiayaan terhadap mantan istri yang memberikannya dua buah hati itu, AA lantas pergi begitu saja. Sementara korban mengalami luka lebam di dada, baju mengalami sobek bahkan bibirnya ikut terluka.(bai)