Sabtu, 11 September 2010  
Hot Topics>> Bisnis
LOGIN    |    REGISTER    |    FORGET PASSWORD    |    ATAU GUNAKAN   
UTAMA: Susu Bayi Bermelamin | Bunuh 2 Warga dan Sandera Cewek 2 Tahun | 360 Pemudik Tewas di Jalan | Dapat Cucu Ketujuh, Berharap Bebas Bulan Depan | Batu Bara Jangan Seperti Hutan | PRO KALTIM: 22 Tahun Menanti Air Bersih | Lebaran Pertama, Samarinda Banjir | TOTAL SPORT: Tunggu Guru | Ingin Sempurnakan Gelar |
   
Sabtu, 31 Juli 2010 , 10:59:00


BALIKPAPAN  -  Proses hukum kasus penganiayaan yang diduga dilakukan salah satu anggota DPRD Balikpapan berinisial AA terhadap mantan istrinya berinisial WI (28), tak berjalan mulus. Sebab, AA tak memenuhi panggilan penyidik Polresta Balikpapan alias mangkir. AA mangkir dari pemanggilan sebanyak 2 kali, yakni Senin (26/7) lalu dan Kamis (29/7) kemarin.

AA tidak datang untuk diperiksa penyidik dengan alasan sedang berada di luar kota, kemudian dia bersedia akan datang tiga hari kemudian hari Kamis (29/7), namun tak kunjung datang memenuhi panggilan.

“Pemanggilannya Senin lalu, karena ida tak bisa datang sedang ke laur kota, dia akan datang hari Kamis, namun tak datang juga. Sehingga akan kami siapkan pemanggilan kedua,” terang Kapolresta Balikpapan AKBP A Rafik melalui Kasatreskrim AKP Andrias Susanto ditemui Jumat (30/7) kemarin.

Pemanggilan terlapor AA itu setelah penyidik telah menerima balasan surat izin Gubenur Kaltim H Awang Faroek Ishak atas surat izin yang dikirimkan sejak satu bulan lalu. Sehingga syarat pemanggilan terhadap anggota dewan tersebut sudah terpenuhi.

Bagaimana apabila AA tak datang lagi setelah surat pemanggilan kedua dilayangkan ? Kasatreskrim menjelaskan, pihaknya melihat dulu, penyebab dia tak memenuhi pemanggilan penyidik, jika tak ada alasan jelas, sudah tak menghormati.

“Kalau panggilan kedua tetap mangkir, kami layangkan pemanggilan ketiga sekaligus anggota penyidik mendatangi yang bersangkutan untuk dibawa ke Polresta dimintai keterangannya,” kata Andrias Susanto.

 Selain itu, penyidik sudah pula mendapatkan hasil visum resmi keterangan dari RS Bhayangkara Polda Kaltim terkait kondisi bekas penganiayaan di wajah korban sesaat setelah kejadian mengalami lebam.

Dalam menempuh jalur hukum,   WI didampingi anggota Koalisi Perempuan Balikpapan (KPB). Korban juga telah dimintai keterangan untuk melengkapi berkas-berkas pemeriksaannya. Kuasa Hukum KPB Tutup Sardi Santoso SH mengatakan, pihaknya mendampingi korban atas permintaan WI sendiri.

Seperti diberitakan sebelumnya, penganiayaan tersebut terjadi di rumah WI di kawasan Jalan Soekarno Hatta Strat I Balikpapan Utara Rabu (26/5) lalu sekira pukul 19.30 Wita. Lantas, tak terima dianiaya fisik oleh AA, beberapa saat kemudian WI datang ke Polresta Balikpapan membuat laporan resmi.

Usai melakukan penganiayaan terhadap mantan istri yang memberikannya dua buah hati itu, AA lantas pergi begitu saja. Sementara korban mengalami luka lebam di dada, baju mengalami sobek bahkan bibirnya ikut terluka.(bai)
 
 
(0) Komentar
 
   
 
 
Olahraga
Betah di Persiba
Tidak lama lagi, Persiba Balikpapan kembali bertarung di kompetisi paling elit di Indonesia. Tim asu ...
Other
 
Hukum
Rp 30 Juta, Seminggu Habis
BALIKPAPAN-Otak pelaku pembobol uang zakat sebesar Rp 125 juta di kantor Zakat kawasan Prapatan Bali ...
Other
 
Balikpapan
Korpri Serahkan Bantuan
BALIKPAPAN --Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Pemkot Balikpapan memberikan bantuan sejumlah ...
Other
 
Metro Kota
Gubernur Sidak, Calo Tiket Raib
BALIKPAPAN--Kesiapan menghadapi arus mudik lebaran di Kota Beriman yang menjadi pintu gerbang Kalima ...
Other
 
Kaltim Post Grup:
Kaltim Post - Radar Banjarmasin - Post Metro Balikpapan - Samarinda Pos - Radar Tarakan - Kalteng Pos - Radar Sampit - Radar Sulteng - Radio KPFM
Home Utama Balikpapan Metro Kota Hukum Metro Kaltim Olahraga Hiburan Nasional Bisnis Rubrik Special