BISNIS MITAN: Rahmatullah diperiksa di Polsek Utara dengan tuduhan menjual mitan bersubsidi secaa ilegal.(mino/posmetro)
BALIKPAPAN - Kasus penjualan dan pendistribusian minyak tanah ilegal menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Khusus di wilayah hukum Polsekta Balikpapan Barat saja, pengungkapan kasus ini sudah yang ketiga kali terjadi dalam 3 bulan ini. “Kami tindak tegas siapapun pelakunya, “ tegas Kapolsekta Balikpapan Barat AKP M Rizal Muchtar, kemarin.
Pengungkapan pertama terjadi Sabtu (24/4) lalu. Dua tersangka Marpuah (51) warga asal Martapura, Kalimantan Selatan selaku pemilik mitan serta sopir truk ekspedisi asal Martapura, Kalsel, Basrah (40) ditangkap di kawasan Jl Letjend Soeprapto, Balikpapan Barat beserta barang bukti sebanyak 1,4 ton atau sekira 1.400 liter.
Minyak tanah sebanyak 1.400 liter tersebut dibagi dalam 62 jeriken. Kepada polisi, Marpuah mengaku mengumpulkan minyak tanah dari para pengecer di Martapura dengan harga Rp 4.500 per liternya. “Di Balikpapan tersangka menjual Rp 6.000 per liter,” ujar Rizal.
Terakhir modus sama dengan memanfaatkan belum berlakunya konversi minyak tanah ke gas di Banjarmasin. Dilakukan oleh Rahmatulah (29). Pelaku ditangkap Rabu (28/7) lalu sekira pukul 17.00 Wita. Dalam satu liter, oleh Rahmatulah mitan itu dibeli dengan harga Rp5500 kemudian kembali dijual dengan harga Rp7 ribu. Modus bisnis minyak ilegal merupakan yang kedua kalinya dilakukan. “Modus serupa, untuk itu kami tidak akan memberi ruang gerak pelakunya,” imbuhnya.
Untuk diketahui, Rahmatulah (29) warga Jl Soekarno Hatta KM 4, Balikpapan Utara. Pelaku diketahui mencoba mendistribusikan mitan tersebut dengan modus menyembunyikan mitan di dalam sebuah mobil box KT 8865 AK. Guna mengelabui polisi, pelaku menutup jiriken menggunakan tas plastik lalu “menimbunnya” menggunakan berbagai barang dagangan.(noq)